KOREKSI.co Tapsel, Personel Polsek Dolok menangkap tiga pria dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (02/5/2026) malam lalu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ISR (39), RH (24), dan TH (39). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di area kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Kapolsek Dolok, Iptu H Anil DS mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penindakan,” ujarnya, Minggu (03/5/2026).
Saat penggerebekan, petugas lebih dahulu mengamankan dua tersangka yang keluar dari rumah menuju kebun sawit. Selanjutnya, polisi masuk ke dalam rumah dan menemukan satu tersangka lain yang diduga sebagai pelaku utama.
Petugas juga menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket plastik klip diduga berisi sabu.
Selain itu, dua unit timbangan elektrik, dua kaca pirek, satu alat hisap (bong), satu unit ponsel, plastik klip kecil, serta uang tunai Rp1.165.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dua dari tiga tersangka diduga baru saja menggunakan sabu saat diamankan.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polsek Dolok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red/86)












