Hukum & Koreksi

Insiden TPST Bantargebang Telan Korban Jiwa, Eks Kadis LH Jadi Tersangka

6
×

Insiden TPST Bantargebang Telan Korban Jiwa, Eks Kadis LH Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Insiden di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

KOREKSI.co Jakarta, Insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada, Minggu (08/3/2026) lalu menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang itu menjadi salah satu bukti bahwa pengelolaan belum berjalan sesuai ketentuan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

Dimana, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menelan korban jiwa tersebut.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif, Senin (20/4/2026).

Hanif menegaskan, penetapan tersangka terhadap AK merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperparah dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan serangkaian pembinaan dan pengawasan. TPST Bantargebang bahkan telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan lanjutan atas pelaksanaan sanksi tersebut juga telah dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, angkat bicara soal penetapan AK sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

“Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ucap Rano, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia menilai proses penetapan tersangka terhadap AK merupakan rangkaian panjang, bukan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba.

“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata Rano.

Meski demikian, Rano memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

“Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” katanya. (Red/09)