Hukum & Koreksi

Korupsi Belanja BBM Subsidi, Kadis Sosial Tebing Tinggi Bikin Struk Palsu

0
×

Korupsi Belanja BBM Subsidi, Kadis Sosial Tebing Tinggi Bikin Struk Palsu

Sebarkan artikel ini
Modus Kadis Sosial Tebing Tinggi korupsi belanja BBM subsidi.

KOREKSI.co Tebing Tinggi, M Hasbie Ashshiddiqi alias MHA, selaku Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi TA 2024.

Kasus itu terjadi saat Hasbie menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi. Untuk melancarkan aksinya, modus yang dilakukan Hasbie adalah dengan membuat struk palsu pembelian BBM.

Selain Hasbie, pihak kejaksaan juga menetapkan dua orang lainnya yang merupakan bawahan Hasbie sebagai tersangka kasus serupa. Yakni ZH selaku Kabid PLB3K & RTH Dinas LH Tebing Tinggi, serta M selaku Bendahara Pengeluaran Dinas LH Tebing Tinggi.

“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum dua alat bukti untuk menetapkan tersangka M dan MHA,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dibeberkannya, pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi memiliki dana alokasi umum, yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp1.421.810.000. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

“Tersangka MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup TA 2024 atau selaku pengguna anggaran memerintahkan tersangka ZH dan tersangka M untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, ZH selaku PPTK jugan membuat nota dinas Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan dibantu oleh tersangka M.

Selanjutnya MHA memerintahkan M untuk memberikan uang belanja kendaraan operasional persampahan itu kepada pengawas BBM di Dinas LH Tebing Tinggi yang sebelumnya diperintahkan oleh tersangka MHA.

Setelah diberikan uang, pengawas BBM membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite untuk kendaraan operasional di SPBU. Selanjutnya, pengawas BBM memberikan struk pembelian kepada M.

“Struk pembelian BBM yang sebenarnya tersebut disimpan tersangka M dan M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh tersangka MHA,” ujarnya.

ZH kemudian membuat nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM kendaraan operasional yang dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BBM dan bon faktur/struk pembelian yang ditujukan kepada MHA selaku pengguna anggaran.

Kemudian, M membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM dan diberikan kepada MHA untuk ditandatangani. Lalu, surat itu diantarkan kepada Kuasa BUD untuk pencairan anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444. (Red/05)