Hukum & Koreksi

Direktur Matahari Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Plaza Klaten

4
×

Direktur Matahari Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Plaza Klaten

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, menjalani sidang.

KOREKSI.co Semarang, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada, Rabu (15/4/2026).

Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Kabupaten Klaten. “Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” kata Hakim Rommel.

Terdakwa disebut memperoleh fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa dan bekerjasama dengan tersangka lain, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemda (Pemerintah Daerah) Klaten bervariasi sekitar Rp1 juta saat membahas soal rencana pengelolaan Plaza Kabupaten Klaten.

Terdakwa juga membayar sewa Plaza Kabupaten Klaten dibawah nilai appraisal yang seharusnya Rp4 miliar hanya dibayar Rp1,3 miliar. “Membuat kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar,” lanjut Rommel.

Pada 1989, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten dengan kode barang 12.01.01.05 UPT.1.

Kemudian tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS untuk didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. IGPS selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.

Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019-2022, Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya dianggap menyimpang. Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Namun, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto hanya menunjuk secara lisan Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT MMS.

Selanjutnya oleh Sanjaya disewakan lagi kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MMS.

Dalam kurun waktu 2019-2022, uang sewa mencapai Rp14.249.387.533, dan hanya masuk kas daerah sebanyak Rp3.967.719.459. Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp10.281.668.074 sehingga merugikan negara. (Red/90)