KOREKSI.co Deli Serdang, Oknum Kepala SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke berbagai pemangku kebijakan.
Pasalnya, orang nomor satu di SD RK ST Paulus Ramunia berinisial MS itu, diduga telah ‘mengamputasi’ hak tunjangan sertifikasi guru atas nama Ida Novita N. Laporan tersebut dilayangkan Tumpak Nainggolan, SH selaku kuasa hukum Ida Novita, melalui surat bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III.
Melalui suratnya, Tumpak Nainggolan SH mempertegas tentang tindakan kesewenangan MS. Dimana, pada pertengahan 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan kewenangan dan hak Ida Novita N.
Dimana, Ida yang seharusnya menduduki kursi sebagai wali kelas malah dialihkan kepada guru honor terbang berinisial EP. Padahal, EP baru 6 bulan bekerja sebagai pendidik di sekolah itu.
“Sedangkan Ida sendiri sudah bekerja selama 14 tahun lebih yang ditempatkan Yayasan Pendidikan Keuskupan Agung Medan sejak tanggal 01 Juli 2005 sesuai dengan SK Pengangkatan Nomor 6930/SY.3/P.9/2005 dan bertugas di SD RK ST Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” terang Tumpak Nainggolan SH dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah mengapresiasi kinerja Ida, dengan wujud pengakuan profesi berdasarkan kualifikasi dan prestasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas SD maupun keikutsertaan dalam berbagai forum ilmiah bidang kependidikan.
Berdasarkan portofolio dokumen kompetensi pada tahun 2013, Ida dipanggil untuk diklat PLPG sesuai aturan Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 dan telah memperoleh Sertifikat Guru Profesional.
Dengan Sertifikat Pendidik Nomor 1021302710263 tanggal Medan 27 November 2013, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) : 6539757659300053 Nomor Register Guru (NRG) : 130271241019 NO PESERTA : 13070102710748. Dan telah pernah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru sejak tahun 2014 hingga tahun pertengahan tahun 2019.
Namun ironisnya, MS selaku Kepala SD RK ST Paulus Ramunia, diduga malah menghalang-halangi bahkan mempersulit Ida dengan berbagai cara agar tidak mendapatkan hak tunjangan sertifikasi profesinya guru tersebut.
Pada awal tahun ajaran baru 2019, PPDB sekolah tersebut memperoleh peserta didik baru berjumlah 39 orang. Tetapi MS tidak membagi peserta didik tersebut menjadi 2 rombongan belajar (kelas) sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 47 dalam Pasal 8 ayat (1 dan 2) jo Pasal 10 mengatur bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar (rombel) untuk jenjang Sekolah Dasar adalah maksimal 28 anak peserta didik.
Tumpak menyebut, jika jumlah peserta didik tersebut dibagi maka hak ke wali kelasan Ida Nopita N dapat dipetakan demi memenuhi syarat untuk mendapat hak tunjangan sertifikasi.
Akan tetapi, MS berdalih mengatakan bahwa guru mata pelajaran atau bidang study agama tidak diperbolehkan menjadi wali kelas.
Padahal, kata dia, tidak satupun ketentuan hukum yang berlaku mengatur suatu larangan, baik berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun oleh PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbud ristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran.
“Tindakan kesewenang-wenangan pada tahun 2023 bahwa MS menyuruh Ida Novita N dan temannya seorang guru Boru Simbolon untuk membubuhkan tandatangannya kedalam kertas folio kosong tanpa jelas tujuan dan fungsinya. Oleh karena ketidakbersediaan kedua guru tersebut untuk menandatangani folio kosong tersebut, maka MS menerbitkan SP1 yang tidak jelas alasan dan landasan logika hukum SP1 berkaitan dengan kependidikan,” ujarnya. (Red/06)












