KOREKSI.co P Sidimpuan, Polres Padangsidimpuan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 48 jam, seorang pria berinisial AH (29) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Akmal Hanapi (24), yang kehilangan sepedamotor miliknya pada, Jum’at (10/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Menurut keterangan polisi, sepedamotor jenis Honda Beat tahun 2025 milik korban sebelumnya digunakan oleh anggota keluarga dan diparkir di depan rumah. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Setelah menerima laporan, Minggu (12/4/2026), tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama, Minggu (12/4/2026), polisi menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang memanfaatkan teknologi serta dukungan informasi dari masyarakat,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepedamotor Honda Beat tanpa nomor polisi, pakaian yang digunakan saat beraksi berupa kaos hitam dan celana pendek merah, serta rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan. (Red/45)












