KOREKSI Kaltim, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu berlabel tikus hitam seberat 11 kilogram. Barang haram tersebut ditaksir senilai Rp20 miliar.
Sabu yang diduga kuat berasal dari Malaysia tersebut disita dari tangan dua pemuda berinisial F (22) dan MI (21) di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (01/4/2026) malam.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua minggu berdasarkan informasi masyarakat.
“Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membeberkan detik-detik penangkapan kedua tersangka. Pelacakan yang dimulai sejak 30 Maret 2026 memuncak pada aksi pengejaran di jalanan Sangatta.
Tersangka yang menyadari keberadaan petugas sempat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Namun, pelarian keduanya terhenti saat memasuki kawasan Pasar Sangatta yang tengah padat arus lalu lintas.
Di lokasi tersebut, petugas langsung mengepung mobil tersangka dan melakukan penggeledahan. “Kami menemukan koper biru berisi 11 bungkus plastik dengan label ‘Tikus Hitam’ yang dibalut lakban cokelat dan plastik hitam. Masing-masing paket memiliki berat satu kilogram,” ungkapnya.
Menurutnya, label tikus hitam merupakan kemasan baru yang mereka temui. Pasalnya, biasa barang haram tersebut dikemas dengan bungkus teh hijau.
“Ini kemasan baru yang kami temui, sebab biasanya sabu yang masuk dari Malaysia dikemas dalam bungkus teh hijau. Kemasan baru ini kemungkinan besar untuk mengelabui petugas atau bagian dari strategi pemasaran jaringan mereka,” jelas Romylus.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F dan MI merupakan perantara yang dikendalikan dengan sistem jejak putus. Keduanya dijanjikan upah Rp2 juta yang dikirim melalui akun dompet digital Dana. Tak hanya menjadi kurir, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengkonsumsi amfetamin.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, barang haram ini kemungkinan besar masuk melalui jalur Tawau (Malaysia) menuju Berau, sebelum akhirnya didistribusikan ke Sangatta dan Samarinda. Disinyalir, pasar utama narkoba ini adalah para pekerja di sektor industri dan pertambangan.
“Kutai Timur, khususnya Sangatta, memang menjadi salah satu dari lima zona merah narkoba di Kaltim selain Berau, Samarinda, Kukar, dan Balikpapan. Luas geografis seperti di Kukar sering dimanfaatkan jaringan ini sebagai gudang penyimpanan,” tambah Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red/90)












