KOREKSI Jakarta, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mendalami adanya dugaan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait tewasnya empat pekerja proyek bangunan di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jum’at (03/4/2026).
“Kami juga melakukan penyelidikan intensif terkait unsur kelalaian maupun kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang diterapkan di area proyek tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir, Sabtu (04/4/2026).
Menurut Budi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, Polisi juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat para pekerja tengah membersihkan penampungan air di lokasi proyek. “Terjadi kecelakaan kerja di proyek bangunan di Jagakarsa saat proses pengurasan penampungan air,” ujar Budi.
Dalam insiden tersebut, empat orang pekerja tewas. Masing-masing berinisial YN (32), MW (62), TS (63), dan MF (19). Sementara itu, tiga pekerja lainnya diduga menghirup gas dari dalam penampungan air tersebut hingga mengalami sesak napas. Mereka adalah U (41), AJ (37), dan S (63). (Red/34)












