Hukum & Koreksi

Personel Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu Saat Tidur di Kandang Lembu

4
×

Personel Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu Saat Tidur di Kandang Lembu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi.

KOREKSI Sergai, Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial H alias B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), saat bersembunyi di sebuah kandang lembu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun I Desa Sennah. Saat diamankan, tersangka tengah tertidur di kandang ternak milik warga tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa tersangka merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sejumlah kasus kriminal.

Saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,92 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pakcik” yang berdomisili di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Selain kasus narkotika, H alias B juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 12 April 2025 di area PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah.

Dalam aksi tersebut, pelaku bersama komplotannya mencuri sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit. Kejadian bermula saat petugas keamanan kebun mencoba menghentikan pelaku, namun diancam menggunakan parang hingga akhirnya melarikan diri karena takut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.426.200.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus perusakan CCTV yang dilaporkan pada Januari 2026. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif dalam berbagai tindak kriminal di wilayah tersebut.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu yang disebut “Pakcik”. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut pada, Rabu (01/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. (Red/Nana)