KOREKSI Tanjungbalai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penyerahan dokumen penting yang dilakukan Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim tersebut, berlangsung di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin (30/3/2026).
LKPD TA 2025 Pemko Tanjungbalai diserahkan secara langsung oleh Walikota Tanjungbalai kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, Paula Henry Simatupang
Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya respons cepat dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pemeriksaan. Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).
“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel,” ujar Paula.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan dorongan moril kepada seluruh kepala daerah.
Bobby berharap, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD kali ini dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Medan.
Sedangkan, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, usai acara menyampaikan, melalui penyerahan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, berkeinginan untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungbalai
Mahyaruddin menegaskan bahwa penyerahan LKPD TA 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Jika terdapat temuan dalam pemeriksaan, kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Walikota menjelaskan bahwa LKPD disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah sepanjang 2025. Dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga laporan kinerja pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Walikota berharap, BPK RI Perwakilan Sumut memberikan bimbingan serta arahan, sehingga kedepannya pengelolaan keuangan daerah Pemko Tanjungbalai semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya bimbingan dan arahan dari BPK, khususnya Perwakilan Sumatera Utara, kita berharap Kota Tanjungbalai kembali meraih opini yang baik atas LKPD 2025,” pungkas Mahyaruddin Salim. (Red/55)












