Politik & Pemerintahan

Ratusan SPPG di Sumut Dihentikan Operasionalnya

10
×

Ratusan SPPG di Sumut Dihentikan Operasionalnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

KOREKSI Medan, Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan sementara operasionalnya karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Afif Nasution, mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penghentian sementara tersebut. “Kita mendukung apa yang dilakukan oleh BGN,” kata Bobby Nasution, Rabu (11/3/2026).

Pemberhentian sementara ini dinilai sebagai bentuk keseriusan BGN dalam memastikan kualitas gizi dan nutrisi. BGN dinilai berpihak kepada anak-anak, bukan hanya ke SPPG.

“Berarti BGN dalam hal ini serius memastikan kualitas gizi dan nutrisi untuk diberikan kepada anak-anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG, tapi benar-benar berpihak kepada anak-anak,” ucapnya.

Menurut Bobby, pemberhentian sementara ini menjadi pembelajaran bagi SPPG, sehingga kedepannya diharapkan tidak ada yang main-main dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini.

“Tentu ini menjadi pembelajaran, ini program prioritas Bapak Presiden jangan dimain-mainin dari tingkat apapun nggak boleh dimain-mainkan program ini,” tuturnya.

Penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

“Beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari,” kata Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut, Agung Kurniawan dalam keterangannya, Senin (09/3/2026) lalu.

SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/34)