Hukum & Koreksi

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima ‘Upeti’ Ijon Proyek Hampir Rp1 Triliun Selama Ramadhan

6
×

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima ‘Upeti’ Ijon Proyek Hampir Rp1 Triliun Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

KOREKSI Jakarta, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, diduga menerima suap Rp980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang yang nyaris menyentuh angka Rp1 triliun tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan.

Dimana, ketiga perusahaan tersebut yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Fikri menerima ‘upeti’ ratusan miliar rupiah secara bertahap melalui perantaranya. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.

Asep menyebut, uang yang diterima Fikri dari perusahaan kontraktor tersebut untuk kebutuhan Lebaran, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, kepala daerah memiliki kebiasaan sebagai pemimpin untuk memberikan THR.

“Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR?. Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. (Red/34)