KOREKSI Jateng, Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar,” kata Djoko, dilansir, Kamis (12/3/2026).
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin yang berbahaya ketika dikonsumsi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
“Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
“Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie setiap harinya, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/45)












