Berita Utama

Penyidikan Kasus Smart Village Mandailing Natal Mandek

8
×

Penyidikan Kasus Smart Village Mandailing Natal Mandek

Sebarkan artikel ini
Massa GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa.

KOREKSI Medan, Mandeknya penyidikan kasus Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bikin ribut. Dimana, massa Generasi Muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (GM GRIB Jaya Madina) harus turun menggelar aksi demo.

Koordinator aksi, Adam Ali mengungkap, penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 September 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini lanjut Adam Ali, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan telah ditemukannya indikasi peristiwa pidana.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

“Artinya, ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum sudah mengarah pada pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Sementara lanjutnya, dalam Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam hukum pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Jika dalam kasus Smart Village ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara, maka dapat pula merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi. Sejak 11 September 2025 perkara ini naik ke penyidikan, artinya sudah ada indikasi kuat tindak pidana. Sampai 29 Februari 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Publik berhak tahu perkembangan dan arah penanganannya,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat memunculkan spekulasi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GM GRIB Jaya Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan, kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka, serta target waktu penyelesaian perkara.

“Jangan sampai hukum berjalan tanpa arah. Jika ada bukti, umumkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka. Kepastian hukum adalah hak rakyat,” tegas Adam Ali. (Red/90)