KOREKSI Medan, Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Batu Bara menuai sorotan sejumlah, salah satunya seorang aktivis yang juga kader HMI bernama Yudi Pratama SH.
Yudi secara resmi melayangkan surat permohonan Informasi Publik kepada KPU Kabupaten Batu Bara terkait dugaan ketidakabsahan ijazah salah satu dewan terpilih berinisial NH.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan keresahan di tengah masyarakat mengenai keaslian dokumen pendidikan yang digunakan oknum DPRD tersebut saat mendaftarkan diri pada Pileg lalu.
Yudi Pratama selaku pemohon, menyatakan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi terhormat adalah figur yang jujur secara administrasi maupun moral.
“Kami tidak ingin lembaga DPRD dihuni oleh oknum yang diduga menggunakan cara-cara tidak jujur untuk lolos verifikasi. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta salinan ijazah dan dokumen pendukung lainnya untuk diklarifikasi keabsahannya,” ujar Yudi di depan kantor KPU, Senin (23/2/2026).
Dalam surat permohonannya, Yudi Pratama meminta tiga poin utama, yakni salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan, nama institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, serta dokumen pernyataan keabsahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Yudi Pratama menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Jika memang asli, tentu yang bersangkutan dan instansi terkait tidak perlu merasa khawatir untuk membukanya ke publik. Namun jika terbukti ada manipulasi, maka ini adalah tindak pidana dan pelanggaran berat terhadap konstitusi,” tegasnya.
Sesuai aturan perundang-undangan, pihak PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons permohonan tersebut. Jika tidak mendapatkan jawaban yang transparan, pihak pemohon berencana untuk menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara hingga melaporkan dugaan ini ke pihak kepolisian. (Red/03)












