Hukum & Koreksi

Oknum PPPK Nekat Beli Sabu Melalui Jastip

4
×

Oknum PPPK Nekat Beli Sabu Melalui Jastip

Sebarkan artikel ini
Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial DMW atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KOREKSI Sikka, Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Sikka, berinisial DMW ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di area parkir belakang Kantor Bupati Sikka pada Kamis, 12 Februari 2025 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam, mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat setelah melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Aparat kemudian membuntuti tersangka ke arah parkiran belakang gedung.

“Saat tersangka menerima paket dari kurir jasa penitipan (jastip), kami langsung melakukan pengamanan,” ujar Yakobus di Maumere, Kamis (19/2/2026).

Yakobus mengatakan, tim bergerak cepat ketika pelaku berupaya menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu.

“Kami juga amankan satu unit motor Honda vario hitam, satu buah ponsel merek OPPO A5, satu buah dos minuman kemasan dan empat potong baju anak (digunakan untuk mengelabui petugas Jastip),” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memesan barang tersebut dari seseorang berinisial D di Makassar. Barang itu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan menggunakan alamat kantor dan nama samaran. (Red/45)