Politik & Pemerintahan

Lahan Garapan di Desa Padang Halaban Labura Dieksekusi Paksa

15
×

Lahan Garapan di Desa Padang Halaban Labura Dieksekusi Paksa

Sebarkan artikel ini
Para korban penggusuran menangis histeris.

KOREKSI Labura, Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.

Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai “penggusuran legal”.

Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.

Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyap tanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.

Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.

Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus. Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.

Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur. Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.

Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.

“Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,” pintanya dengan suara gemetar.

Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat. Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.

Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas. Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
“Tanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI”.

Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?. (Red/05)