KOREKSI Bener Meriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pintu Rime Gayo.
Keduanya yakni, IS selaku Direktur PT PRGE serta AM selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan. IS diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Akibatnya, pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian Bumdesma itu dan menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Sedangkan AM diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan Bumdesma tersebut.
Berdasarkan perhitungan dan alat bukti yang diperoleh, kerugian negara selama pembangunan SPBU tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 mencapai Rp1,4 miliar lebih.
“Dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik, hal tersebut menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kajari Bener Meriah, Edwar, Jum’at (30/1/2026).
Menurut Edwar, kedua tersangka belum ditahan lantaran adanya permohonan terhadap tersangka IS untuk tidak dilakukan penahanan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
“Untuk tersangka AM, tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, dengan pertimbangan dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik lanjutnya, akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jika nantinya tersangka AM tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa. “Jika nantinya tersangka AM tidak memenuhi panggilan penyidik, maka dilakukan upaya paksa,” ujarnya. (Red/80)












