Hukum & Koreksi

Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Terima 7000 Dollar Kasus Pengadaan Chromebook

9
×

Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Terima 7000 Dollar Kasus Pengadaan Chromebook

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.

KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (USD) dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengakuan tersebut terungkap ketika Purwadi ditanya Ari Yusuf Amir selaku pengacara eks Mendikbud Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Purwadi menyebut, uang itu diterimanya sekitar akhir tahun 2021. Dia menjelaskan, uang 7.000 dollar AS diterimanya setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

“Saya di 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” kata Purwadi.

Dia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya. Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

Purwadi sempat menanyakan maksud uang itu kepada Dhani ketika mereka bertemu beberapa waktu kemudian. “Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa?. Dia jawab bahwa ucapan terimakasih dari penyedia,” ungkap Purwadi.

Namun, Purwadi mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari vendor atau pihak lain. Purwadi beralasan, saat itu dia sudah tidak mengikuti proses pengadaan karena sudah tidak menjabat.

Saat ini, uang 7.000 dollar AS itu sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan ke negara. Uang itu dikembalikan ketika penyidikan kasus Chromebook berlangsung, sekitar tahun 2025.

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Pada kasus tersebut, Nadiem melakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *