KOREKSI Jakarta, Sejumlah mahasiswa dari Universitas Terbuka menggugat Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana, pasal dalam KUHP baru tersebut berisi tentang ketentuan siapa yang bisa menuntut atau melaporkan perzinaan, yakni melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Dalam sidang pengujian materiil, mahasiswa menilai bahwa ayat (2) yang mengatur tentang perzinaan KUHP baru melanggar prinsip keadilan hukum. Pasalnya, ayat pasal zina tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara berdasarkan status perkawinan.
“Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri,” ucap kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Menurut Zico, dalam pasal tersebut, pengaduan perzinahan dibedakan bagi yang sudah menikah dan yang tidak/belum menikah. Bagi yang sudah terikat pernikahan, pengaduan hanya dapat dilakukan pasangan. Sementara bagi yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan orangtua atau anak.
Pembedaan tersebut dinilai dapat menciptakan chilling effect, juga bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat.
“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Valentina Ryan, salah satu pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi hal itu, hakim MK, Ridwan Mansyur menyebutkan, para pemohon belum mengelaborasi alasan-alasan gugatan secara lebih jelas dengan petitumnya.
“Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukkan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memang betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” tutur Ridwan.
MK kemudian memberikan waktu kepada para pemohon selama dua pekan atau 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Ketentuan pidana mengenai perilaku perzinaan diatur dalam pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Dalam Pasal 411 ayat (1) disebutkan bahwa ‘setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, ‘Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan’. (Red/31)












