KOREKSI Jakarta, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Namun, komisi antirasuah belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pada perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Menurut KPK, pihak BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
KPK menduga, terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Tetapi dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan. Kementerian Agama malah membagi dua kuota tersebut. Yaitu, 10.000 untuk regular dan 10.000 untuk kuota khusus. (Red/32)












