KOREKSI Sergai, Personil Polsek Dolok Masihul jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), menunjukkan komitmennya selaku penegak hukum dalam merespon laporan masyarakat.
Atas laporan tersebut, tiga pria berhasil diamankan karena diduga menanam dan menyimpan tanaman ganja di rumah warga, tepatnya di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Selasa (06/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua batang tanaman mencurigakan yang diduga ganja, ditanam di area dapur rumah salah satu warga berinisial AA.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, S.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ismail Har, S.H, beserta personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial AA (42), S (27), dan H (41). Ketiganya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang pohon diduga ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku AA. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua ikatan kecil diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada tiga pelaku berinisial AA, S, dan H yang diamankan di rumah pelaku AA, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul,” ujarnya di Mako Polres Sergai, Rabu (07/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AA mengakui bahwa dua batang ganja tersebut telah ditanam sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Red/56)












