Berita Utama

Polda Jateng Ungkap TPPU dari Kejahatan Narkotika

6
×

Polda Jateng Ungkap TPPU dari Kejahatan Narkotika

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Semarang, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika senilai Rp3,1 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani penyidik.

“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram,” kata Anwar, Selasa (02/1/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Polisi kemudian mengarah pada tersangka berinisial EN alias LEO alias LK, seorang residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2009, 2016, dan 2018. Tersangka EN ditangkap pada 12 November 2025 di Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dalam periode tersebut, tersangka disebut melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar dengan frekuensi belasan kali transaksi dan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak. Tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum.

Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal, seperti properti dan kendaraan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepedamotor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,16 miliar. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *