KOREKSI Jateng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penahanan terhadap AY alias Gus Yazid terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Praktisi pengobatan tradisional tersebut ditahan setelah diperiksa penyidik terkait dugaan penerimaan aliran dana dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (WP).
Gus Yazid diduga menerima aliran dana senilai Rp20 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta kegiatan pengobatan tradisional. Dana itu disebut berasal dari keluarga Widi Prasetijono.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo mengatakan, aliran dana tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui perantara. “Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” kata Eri, Jum’at (26/12/2025).
Penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sementara tersangka sudah dua. (Widi Prasetijono) statusnya saksi,” tukasnya.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas 700 hektare.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tertanggal 23 Desember. Gus Yazid dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red/88)












