Berita Utama

KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

4
×

KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerkan duit seanyak Rp300 miliar dari total Rp883 miliar hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, Kamis (20/11/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih tersusun tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp1 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep.

Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat. “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan?. Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *