Berita Utama

Peternak Ayam di Aceh Gugat PLN Gegara Listrik Padam

6
×

Peternak Ayam di Aceh Gugat PLN Gegara Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Aceh, Seorang warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bernama Muhammad Hatta, melayangkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Gugatan itu dilayangkan setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut. Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan, Rabu (12/11/2025).

“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar.

Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.

“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak. Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya.

Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025. Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.

Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013. (Red/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *