Berita Utama

Motor dan HP Milik Perawat Raib Digondol Pacar Saat Nginap di Hotel

5
×

Motor dan HP Milik Perawat Raib Digondol Pacar Saat Nginap di Hotel

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Harta berupa ponsel dan sepedamotor milik seorang perawat perempuan digondol pacarnya berinisial RA (25). Peristiwa itu terjadi saat pasangan sejoli tersebut menginap disebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (03/9/2025) lalu.

Namun, aksi licik RA menipu pacarnya dan menikmati hasil curiannya tidak berlangsung lama. RA berhasil diringkus personel Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jum’at (24/10/2025).

“Alhamdulillah, pada kemarin kami dapat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Sabtu (25/10/2025).

Pelaku dan korban sebelumnya sama-sama bekerja sebagai perawat anak selama satu tahun. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan asmara, dan RA memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pada 3 September 2025, keduanya memutuskan menginap selama dua hari di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Di malam kedua, tersangka atau pelaku melihat ada kesempatan (karena korban sedang tidur) sehingga barang-barang milik dari korban diambil. Yaitu ada satu buah handphone dan juga satu unit motor,” ungkap Bima.

Setelah mencuri barang milik korban, pelaku bertolak ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk bertemu pembeli motor serta ponsel yang sebelumnya telah dipasarkannya melalui akun Facebook.

“Dari hasil kejahatan, pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp5 juta. Dan disitu oleh pelaku digunakan untuk berpindah tempat lagi ke Yogyakarta sekitar satu minggu untuk mencari pekerjaan disana,” ujar Bima.

Namun, RA kehabisan uang karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Kemudian, RA kembali Jakarta lalu mengirim pesan kepada korban.

“(Pelaku) meminta uang tebusan terkait motornya yang sudah diambil dan juga ditransfer oleh korban sebanyak atau sebesar Rp1,5 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan motor tersebut. Karena motor tersebut juga bukan milik dari korban, namun dari kawan korban sendiri,” jelasnya.

Hanya saja, korban kembali tertipu. Motor tak kunjung kembali ke tangan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dan penipuan karena sudah tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Red/31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *