Berita Utama

KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

7
×

KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya kuota petugas haji yang disalahgunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Hal tersebut terkuak saat komisi antirasuah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu (01/10/2025) lalu.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip, Jum’at (03/10/2025).

Penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mendukung proses penyidikan perkara ini.

Dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 terjadi di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Kuota tersebut dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *