Berita Utama

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

6
×

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

Sebarkan artikel ini

Koreksi Jakarta, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh didepan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis.

“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/9/2025).

Diungkapkannya, Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Bahkan, ajakan tersebut melibatkan pelajar dan anak dibawah umur 18 tahun yang kemudian ikut dalam kericuhan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” katanya.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.

Atas tindakannya, Delpedro terancam pidana sesuai Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *