Berita Utama

FKI-1 Soroti Pengusulan Firsal Jadi Komut PT Bank Sumut

11
×

FKI-1 Soroti Pengusulan Firsal Jadi Komut PT Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

Koreksi Medan, Pengusulan Firsal Dida Mutyara menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menuai sorotan publik.

Pasalnya, publik menilai Firsal tidak memiliki kompetensi di bidang perbankan dan hanya dipilih karena kedekatan politik dengan Bobby selaku Gubernur Sumut.

Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumut, Syaifuddin Lubis menyebut, Komisaris Utama bukan jabatan main-main. Menurutnya, jika diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan publik dan stabilitas perbankan daerah.

“Jabatan Komisaris Utama Bank Sumut bukan jabatan main-main. Jika diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan publik dan stabilitas perbankan daerah,” ucap Syaifuddin kepada media di Medan, Sabtu (30/8/2025).

Nama Firsal tidak asing dalam lingkaran Bobby Nasution. Ia adalah Ketua Kadin Sumut sekaligus anggota Tim Transisi Bobby. Tim ini sebelumnya ikut terseret sorotan publik terkait dugaan pergeseran APBD Sumut, yang berbuntut OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kedekatan Firsal dengan Bobby inilah yang membuat publik menuding pengusulan ini tidak murni karena kapasitas profesional, melainkan sarat aroma balas jasa politik.

Jika dibiarkan, langkah ini dianggap bisa mengubah Bank Sumut menjadi “kendaraan politik kekuasaan”, alih-alih institusi keuangan yang sehat.

“Bank Sumut bisa dijadikan ATM politik jika dipimpin orang yang tidak memenuhi syarat. OJK jangan main-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Menurut FKI-1, secara regulasi pengusulan ini juga cacat hukum, karena pengangkatan Firsal dianggap bermasalah. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank Umum mewajibkan calon komisaris memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik.

Bahkan, Pasal 27 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 secara eksplisit menegaskan, setiap calon pengurus bank harus memiliki keahlian memadai di bidang perbankan.

Dengan rekam jejak yang jauh dari dunia perbankan, publik menilai Firsal tidak memenuhi syarat fit and proper test.

Atas dasar itu, FKI-1 mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membatalkan pengusulan Firsal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan daerah.

“Jika OJK tunduk pada tekanan politik, maka jelas lembaga itu telah mengkhianati amanat rakyat dan UUD 1945,” ucapnya.

FKI-1 juga menuntut Gubernur Sumut Bobby Nasution menarik kembali usulan Firsal demi menjaga marwah kepemimpinan daerah.
“Gubernur harus ingat, Bank Sumut bukan perusahaan keluarga, bukan pula ATM politik. Ia adalah milik rakyat Sumut,” tegasnya.

FKI-1 memastikan akan terus mengawal persoalan ini. “Jika pengusulan ini tetap dipaksakan, kami bersama rakyat Sumut akan turun ke jalan. Bank Sumut harus diselamatkan dari kepentingan politik sempit,” pungkasnya. (Red/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *