Berita Utama

Oknum Jaksa Kejari Langkat Diduga Peras Kepsek

3
×

Oknum Jaksa Kejari Langkat Diduga Peras Kepsek

Sebarkan artikel ini

Koreksi Langkat, Sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Langkat mengaku resah akibat ulah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang diduga kerap memanggil mereka dengan dalih pengaduan masyarakat (dumas).

Pasalnya, pemanggilan sejumlah kepsek tersebut hanya modus sang oknum jaksa guna memuluskan aksinya untuk praktik dugaan pemerasan.

Oknum jaksa berinisial S, yang bertugas di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, disebut lihai memainkan modusnya. Awalnya, ia mengatasnamakan adanya dumas yang masuk ke Kejaksaan.

Kepala sekolah lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun setelah pertemuan berlangsung, pertanyaan yang diajukan kerap melebar, seolah mencari-cari kesalahan baru.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman rekannya. Ia menyebut, seorang kepala sekolah sempat dipanggil oleh oknum jaksa berinisial S, namun menolak hadir karena merasa tidak bermasalah. Belakangan, sumber tersebut justru diminta membantu “menghadirkan” rekannya.

“Teman saya menolak datang, tapi akhirnya menitipkan uang Rp3 juta untuk saya serahkan kepada oknum jaksa itu. Setelah uang diterima, panggilan itu tidak pernah muncul lagi. Artinya, pemanggilan itu cuma akal-akalan,” tegas sumber, dikutip, Jum’at (29/8/2025).

Praktik semacam ini memunculkan dugaan bahwa modus dumas hanya dijadikan kedok untuk menekan sekaligus memeras kepala sekolah. Tidak tertutup kemungkinan sudah banyak korban yang mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut.

Padahal, tindakan ini jelas menyalahi hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana penjara seumur hidup, atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Jika benar terbukti, dugaan pemerasan ini bukan hanya merusak marwah institusi kejaksaan, tetapi juga menciderai dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari intervensi dan intimidasi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025) via WhatsApp mengaku, pihaknya memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepsek.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah, namun hal tersebut semata-mata terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard,” ungkapnya. (Red/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *