Berita Utama

Wanita Ini Sukses Raup Cuan Miliaran Hanya Modal SPK Bodong

10
×

Wanita Ini Sukses Raup Cuan Miliaran Hanya Modal SPK Bodong

Sebarkan artikel ini

Koreksi Aceh, Hanya bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu alias bodong, seorang wanita berinisial SA berhasil meraup “cuan” hingga miliaran rupiah. Korban dari wanita “sakti” itu adalah Muammar Fauzan.

 

Dirinya tidak menyangka bakal menerima perlakuan buruk dari SA. Lantaran masih kerabat dekat, Muammar pun percaya setelah SA menawarkan kerjasama untuk mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

 

“Modelnya, saya menyerahkan modal untuk pekerjaan itu dengan pembagian hasil. Saat itu, dia menunjukkan dokumen-dokumen yang mendukung ceritanya,” kata Muammar, dikutip, Jum’at (20/8/2025).

 

Menurut Muammar, saat itu SA mengaku sebagai direktur PT Pandawa Cipta Perdana dan CV Pandawa Cipta Perdana. Dia juga mengelola sebuah lembaga swadaya masyarakat bersama MTP, SIA, SHA, RIS, dan SIL.

 

Dalam pengakuan SA, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan sejumlah pekerjaan di pemerintahan dan lembaga dengan nilai bervariasi.

 

SA pun menunjukkan daftar paket yang dimenangkan perusahaannya dan berharap Muammar mau menanamkan modal dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk Muammar dan 40 persen untuk perusahaan.

 

Beberapa bulan kemudian, SA mengundang Muammar ke kantornya di Jalan Kuta Lintang, Aceh Tamiang. Di bagian bawah kantor itu terdapat Cafe Pandawa. Disini, Muammar dikenalkan SA kepada lima rekannya tersebut.

 

Kemudian, SA mengajak Muammar ke ruang lain yang dijadikan kantor. Disinilah Muammar disodorkan kontrak-kontrak pekerjaan itu.

 

Muammar melihat dan memeriksa kontrak tersebut secara seksama. Dia juga menanyakan kapan kontrak ini mulai berlaku dan berapa lama waktunya pengembalian uang.

 

SA dan komplotannya, kata Muammar, benar-benar lihai. Mereka memalsukan dokumen-dokumen pemesanan barang dari lembaga itu dengan sangat presisi. Mulai dari format surat hingga tandatangan.

 

Lantaran percaya, Muammar bersama beberapa rekannya patungan untuk mengumpulkan modal sebesar Rp5,5 miliar. Setelah terkumpul, uang yang jumlahnya cukup fantastis itu kemudian diserahkan Muammar kepada SA dan komplotannya.

 

Belakangan, Muammar mengetahui bahwa dia tertipu. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

 

SA dan komplotannya pun telah “raib” dari pantauan. Kini, SA dan komplotannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *