KOREKSI Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dinilai lamban menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan tiga perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Asdal Prima Lestari, dan PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS).
Dampak lambannya penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut, Pemkab Aceh Selatan terancam bakal digugat pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, konflik agraria di kawasan Trumon dan sekitarnya sudah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini tanpa ada kepastian hukum.
“Pemkab Aceh Selatan tidak boleh terus-menerus menutup mata. Jika tidak ada langkah konkret, Walhi siap menempuh jalur hukum,” kata Shalihin kepada media, dilansir, Kamis (18/9/2025).
Disebutkannya, masyarakat telah berulang kali melapor ke berbagai pihak, termasuk Forbes DPRA Dapil 9. Anggota dewan berjanji akan memfasilitasi pertemuan tripartit antara warga, perusahaan, dan Pemkab Aceh Selatan pada akhir September 2025 mendatang.
Warga juga telah membuat aduan ke Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Aceh, namun belum juga ada solusi untuk mengatasi hal tersebut.
Atas dasar itu, Walhi Aceh menuntut pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit, tidak hanya parsial.
“Dalam proses review itu harus jelas permasalahannya, apakah dari sisi perizinan, pajak, maupun dampak lingkungan. Penyelesaian tidak bisa hanya satu atau dua perusahaan, tapi semua yang bermasalah,” kata Shalihin.
Menurut Walhi, praktik penguasaan lahan oleh perusahaan telah melanggar hak masyarakat adat, memicu keresahan warga, serta mengancam ekosistem Leuser.
“Konflik ini bukan sekadar soal tanah, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara wajib hadir, bukan melindungi korporasi,” tandasnya. (Red/09)










