KOREKSI Tanjungbalai, Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang persetujuan hibah tanah barang milik daerah kepada Badan Karantina Indonesia, di aula rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (02/4/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin itu, turut dihadiri Wakil Ketua Safri Syahputra SH, Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para pimpinan OPD, Camat, dan lurah se-Kota Tanjungbalai.
“Hari ini Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang persetujuan DPRD terhadap hibah tanah barang milik daerah kepada Badan Karantina Indonesia. Selanjutnya kita akan dengarkan penyampaian laporan Pansus hibah barang milik daerah DPRD Kota Tanjungbalai,” ujar Ketua DPRD Tengku Eswin.
Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadli Abdina, dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan hibah tanah merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah mendukung tugas dan fungsi dalam peran karantina Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam.
Ia juga menyadari bahwa peran karantina sangat strategis, terutama dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit hewan, organisme pengganggu tumbuhan, serta dalam menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.
“Melalui hibah tanah ini, kita berharap akan terbangun sarana dan prasarana yang memadai guna operasional karantina, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin optimal, cepat, dan professional,” harapnya.
Adapun hibah tanah yang diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia seluas 52.600 m2 (meter persegi) yang terletak Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso dengan sertifikat hak pakai nomor 35.
Muhammad Fadly menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga proses hibah ini dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Red/45)












