Berita Utama

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Sosialisasi “Gratifikasi Bukan Rezeki”

6
×

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Sosialisasi “Gratifikasi Bukan Rezeki”

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Tanjungbalai, Wakil Walikota (Wawako) Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, membuka kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi legislatif, eksekutif dan masyarakat yang diselenggarakan Inspektorat Kota Tanjungbalai, di Aula Thamrin Munthe, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Gratifikasi Bukan Rezeki” itu turut dihadiri pimpinan OPD, Camat, Lurah, Direktur PDAM, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, serta Narasumber Penyuluh Antikorupsi Madya, Ainun Mardhiah Tobing.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota, Muhammad Fadly, menekankan pentingnya sosialisasi antikorupsi, guna mewujudkan Pemko Tanjungbalai yang bebas dari korupsi, berintegritas, dan melayani.

Dijelaskannya, sosialisasi antikorupsi ini didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana katanya, KPK telah meluncurkan pedoman penilaian indeks pencegahan korupsi daerah (IPKD) monitoring controling surveillance for prevention (MCSP) tahun 2025.

“Terdiri dari 218 halaman yang disusun oleh tim penyusun IPKD MCSP 2025 yaitu KPK, Kemendagri dan BPKP,” katanya.

Dalamnya lanjutnya, memuat delapan area dilengkapi dengan sasaran, aspek, dan indikator sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.

“Untuk memetakan titik rawan korupsi disetiap daerah dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan penilaian MCP KPK tahun 2024, Kota Tanjungbalai mendapat nilai 91.06, posisi 4 tingkat Provinsi Sumatera Utara.

“Saya yakin nilai ini akan bertahan bahkan meningkat pada tahun ini jika seluruh perangkat daerah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Dijelaskan Muhammad Fadly, tema “gratifikasi bukan rezeki” yang diangkat bukan sekadar slogan, melainkan penegasan prinsip etik dan hukum yang harus tertanam kuat.

Disebutkannya, gratifikasi yang secara harfiah sering dipandang sebagai “pemberian sukarela” atau “tanda terimakasih” dalam konteks pelayanan publik, adalah jebakan halus yang berpotensi merusak integritas dan profesionalisme.

“Sebagai Wakil Walikota, saya memiliki tanggungjawab moral dan struktural untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di Tanjungbalai berputar diatas landasan keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat, Indra Halomoan mengatakan, sosialisasi antikorupsi merupakan kegiatan yang diarahkan secara rutinitas setiap tahunnya oleh KPK.

“Tujuannya untuk menindaklanjuti dan mensukseskan instruksi KPK serta menunjukan komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya mendukung percepatan pencegahan korupsi,” jelasnya. (Red/56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *