Berita Utama

Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

11
×

Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menetapkan Wakil Walikota Bandung berinisial E dan oknum anggota DPRD Bandung berinisial RA, Selasa (09/12/2025) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Kajari Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, menghimpun 2 alat bukti yang cukup.

“Satu, saudara E, selaku Wakil Walikota Bandung, aktif. Dua, saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, aktif,” ungkap Irfan saat konferensi pers di gedung Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek. Namun, ia tidak menjelaskan detail mengenai jumlah atau nilai proyek, karena sudah masuk ranah materi penyidikan.

Namun, ia mengungkap beberapa proyek yang diminta berada di beberapa SKPD Pemko Bandung. “Modusnya ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat terkait SKPD masing-masing,” katanya.

Sebanyak 75 saksi telah diminta keterangan dalam perkara ini, dan beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik telah dikumpulkan.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan karena harus meminta izin ke Kemendagri berdasarkan Peraturan Undang-undang Pemerintah Daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *