Berita Utama

Vendor PT SSE Laporkan Data Kasus Pengadaan Suku Cadang PT Inalum ke KPK

13
×

Vendor PT SSE Laporkan Data Kasus Pengadaan Suku Cadang PT Inalum ke KPK

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Salah satu vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang yang terjadi di PT Inalum, Senin (29/12/2025) lalu.

Kehadiran Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE), Halomoan ke gedung merah putih itu untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum.

Dari gedung merah putih, Halomoan kepada Koreksi.co mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen lengkap terkait sengketa kontrak pengadaan suku cadang yang selama lebih dari satu tahun terakhir belum menemukan titik terang.

“Kami datang untuk menyampaikan langsung permasalahan yang kami hadapi sebagai vendor PT Inalum, tetapi KPK meminta agar kami membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu agar dapat diproses,” katanya.

Persoalan bermula dari penolakan suku cadang yang telah disuplai PT SSE ke PT Inalum, dengan alasan keaslian barang diragukan serta kontrak dianggap telah melewati tenggat waktu yang fakta adanya bukti sejumlah rapat koordinasi undangan resmi antara Departemen Logistik PT Inalum dengan PT SSE pada Februari dan Maret 2024 lalu, yang telah menunjukkan adanya toleransi waktu serta pengakuan keberlanjutan jangka waktu yang telah disepakati kembali pengakuan keberlanjutan.

Halomoan menilai, seluruh kewajiban kontraktual belum diselesaikan dan masih terdapat ruang addendum sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian, yang tertera disepakati bersama dalam Dokumen Perjanjian PO telah ditandatangani bersama dengan bermaterai cukup untuk hak dan kewajiban bersama.

Halomoan menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada jajaran Manajemen PT Inalum sejak Februari 2024.

“Dalam surat-surat tersebut, PT SSE memohon agar dilakukan prosedur sebagaimana diatur dalam klausul kontrak dan purchase order yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam kontrak secara tegas diatur tahapan pemeriksaan bersama yang wajib dituangkan dalam berita acara. Apabila dari pemeriksaan bersama tersebut, terjadi perubahan isi perjanjian, maka harus dituangkan dalam bentuk addendum atau perubahan perjanjian.

“Addendum tersebut dapat dilaksanakan apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian, termasuk untuk mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan dan atas persetujuan para pihak,” ungkapnya.

Semua mekanisme itu sudah jelas tertulis dalam kontrak. Namun hingga kini, permohonan PT SSE tidak pernah ditanggapi secara substansial dan PT SSE belum memperoleh kejelasan atas status barang maupun pembayaran, meskipun surat-surat beserta seluruh lampirannya telah berulang kali dikirimkan PT SSE ke PT Inalum.

“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Karena itu kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan pengawasan aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan,” tandasnya.

Meski belum diterima secara resmi, Halomoan berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan yang sedang disiapkannya tersebut.

“Kami berharap, nanti KPK dapat menindaklanjuti laporan kami demi memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, dan agar proses pengadaan di BUMN berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tandas Halomoan.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media belum lama ini, kasus dugaan korupsi PT Inalum juga telah dilaporkan oleh lembaga RCW ke Kejati Sumut. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *