Berita Utama

Usai Terima Laporan, Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Curat

4
×

Usai Terima Laporan, Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sergai, Aksi cepat tanggap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×12 jam setelah laporan masuk, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan berikut dua unit sepedamotor curian milik korban.

Kejadian ini dilaporkan melalui LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada Selasa, 09 Desember 2025.

Kejadian bermula pada Selasa, 09 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Korban, Suriana (51), terbangun setelah dipanggil oleh tetangganya yang heran melihat pintu rumah terbuka dan motor korban tidak lagi berada di ruang tamu.

Saat mengecek kondisi rumah, korban mendapati pintu depan dan pintu belakang lantai dua sudah terbuka. Namun tidak ditemukan kerusakan pada kedua pintu tersebut.

Dua sepeda motor, yakni Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI, serta satu unit HP Vivo, dinyatakan hilang. Total kerugian mencapai Rp50 juta. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, langsung mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.

Hasil penyelidikan cepat di lapangan membuahkan hasil. Pada pukul 15.30 WIB, pelaku pertama INM alias M (25) berhasil diamankan di Dusun V Desa Penggalangan. Dari interogasi, terungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lain, yakni IT alias I, DB, dan I (tiga diantaranya kini DPO).

Tidak berhenti disitu, tim kembali bergerak. Pukul 16.00 WIB, tim mendatangi rumah pelaku DB di Dusun XVII Sei Bamban. Pelaku tidak ditemukan, namun polisi berhasil menyita Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban.

Pukul 17.00 WIB, tim mengamankan pelaku kedua, IT alias I (35), di Dusun IV Penggalangan. Dari rumah pelaku, turut ditemukan Honda Vario BK 3963 DBH.

Pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku I, namun pelaku tidak berada di tempat dan ditetapkan sebagai DPO. Dua pelaku yang ditangkap kemudian digelandang ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, IT alias I mengakui bahwa dirinya juga terlibat kasus pencurian Yamaha NMax BK 2136 XBF milik korban Metriyaldy Tanjung, di Desa Pon, Sei Rampah. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI.

Motor tersebut telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Medan seharga Rp7 juta, dan rekannya K menerima bagian Rp1,5 juta. Saat ini K juga berstatus DPO.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan kedua pelaku dan menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap para DPO terus berlangsung.

IT alias I dijerat Pasal 363 (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan INM alias M dijerat Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Red/81)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *