Hukum & Koreksi

Uang Suap Diduga Ngalir ke Sejumlah Pihak Ditjen Pajak

4
×

Uang Suap Diduga Ngalir ke Sejumlah Pihak Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOREKSI Jakarta, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah oknum dilingkungan KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak, terus didalami penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada uang yang mengalir ke sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dari para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dugaan awal tersebut menjadi alasan penyidik menggeledah dua kantor direktorat di Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa (13/1/2026) lalu.

“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, dugaan aliran uang tersebut masih terus ditelusuri terkait dengan pihak-pihak yang menerima dan nominal uang yang diterima. “Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa,” ujarnya.

Selain aliran uang, penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga melibatkan DJP guna menentukan tarif.

KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. “Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya.

Dalam penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), komisi antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Selain itu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap. Kelimanya ditangkap dalam OTT KPK di Jakarta Utara, Jum’at (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) lalu. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *