KOREKSI Bengkulu, Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tujuh terdakwa kasus korupsi pertambangan menyatakan plea bargain atau mengaku bersalah. Dalam pernyataan, Kamis (05/3/2026) tersebut, para terdakwa juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp159,8 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya pernyataan resmi tersebut yang disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa.
“Benar, ada pernyataan bersalah dari para terdakwa di persidangan. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dari rangkaian perkara tersebut,” ujar Denny di Kejati Bengkulu, Jum’at (06/3/2026).
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra. Mereka terjerat dalam berbagai dakwaan, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, hingga perintangan proses penyidikan.
Berdasarkan dokumen pengakuan tersebut, kerugian negara sebesar Rp159,8 miliar bersumber dari pendapatan penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana (Rp80,9 miliar), aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras (Rp8,8 miliar), serta berbagai aliran dana internal lainnya.
Untuk menutup kewajiban tersebut, para terdakwa bersedia menyerahkan dana sitaan penyidik sebesar Rp110,6 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening bank, mata uang asing, hingga polis asuransi.
Selain itu, mereka menambah dana dari rekening PT Inti Bara Perdana (Rp17,8 miliar) dan rekening pribadi Sakya Hussy (Rp3 miliar).
Meski aset telah dikumpulkan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28,3 miliar. Para terdakwa menyatakan komitmen untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejati Bengkulu.
“Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa bersedia dilakukan pelelangan terhadap batu bara di stockpile PT Inti Bara Perdana dengan volume sekitar 126.471,5 metrik ton,” jelas Denny. (Red/44)












