KOREKSI Medan, Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, “dikibuskan” bawahannya soal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/10/2025) lalu, secara terang-terangan Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, mengaku diperintahkan oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender perbaikan jalan di Sumut senilai Rp165 milliar.
Dihadapan hakim, terdakwa Rasuli menyebut, sehari sebelum tender diupload pada e-katalog, Topan memanggilnya ke kantor Disperindag dan ESDM, tepatnya pada 25 Juni 2025 lalu.
“Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun,” ungkap Rasuli.
Setelah menerima instruksi tersebut lanjutnya, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
Pihak Kirun juga menjanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran. Namun, fee belum diberikan lantaran ketiganya keburu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rasuli, posisinya selaku PPK seharusnya tak mudah diintervensi oleh siapapun. Termasuk saat Kadis PUPR meminta untuk memenangkan salah satu pengusaha. Namun, Rasuli menyampaikan bahwa tindakannya sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Sementara itu, Topan Obaja Ginting membantah kesaksian Rasuli. Topan mengaku tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang. “Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujar Topan.
Meski demikian, Topan tidak menampik pernah empat kali bertemu dengan Kirun. Antara lain di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot. (Red/03)












