Hukum & Koreksi

Tohom Lumbangaol Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli

4
×

Tohom Lumbangaol Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli

Sebarkan artikel ini
Eks Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, saat menjalani sidang.

KOREKSI Medan, Eks Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dijatuhi vonis 1 tahun bui/penjara terkait perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) tahun 2024 senilai Rp48,6 juta.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim diketuai Cipto Nababan, bersama dua hakim lainnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (05/3/2026).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 10 hari,” ucap ketua hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan terdakwa berperilaku baik sebagai ASN, sopan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim Cipto Nababan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tohom dituntut JPU empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Tohom telah memenuhi unsur dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengar putusan, hakim Cipto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk berpikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Kasus korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024. Dishub Pematangsiantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham (sudah vonis) tanpa sepengetahuan Walikota.

Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 juta secara tunai kepada Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke eks Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. (Red/88)