KOREKSI Medan, Dalam kurun waktu singkat, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan ‘mandah’ ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), ‘ikut’ Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Ironisnya, beberapa pejabat di provinsi itu sendiri malah ‘kompak’ lebih memilih mundur dengan berbagai alasan yang diragukan kebenarannya.
Aula Gubernur Sumatera Utara menjadi saksi bisu dalam prosesi pelantikan pejabat di lingkungan provinsi tersebut, yang dilakukan Bobby Nasution pada Senin, 9 Maret 2026. Salah satu pejabat yang resmi dilantik adalah Ali Sipahutar, yang kini mengemban amanah baru sebagai Sekretaris DPRD Sumatera Utara.
Ali Sipahutar, yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris DPRD Kota Medan membawa ‘misi besar’ dengan jabatan barunya. Namun di balik itu, Ali Sipahutar meninggalkan aroma korupsi yang menyengat tercium dari berbagai anggaran kegiatan, termasuk dana perjalanan dinas, yang hingga kini kasusnya masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Atas laporan pengaduan lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi meningkatkan status dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2023 itu, yang diduga kuat melibatkan Ali Sipahutar ke tahap penyelidikan.
Pada surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttagin Harahap SH MH, dijelaskan bahwa laporan RCW telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan atau Pulbaket.
Melalui surat terbaru tanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry SH MHum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa proses penanganan laporan RCW tersebut, kini resmi naik ke tahap penyelidikan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” tulis Mochamad Jeffry dalam surat yang ditujukan ke lembaga RCW.
Diketahui, pada tanggal 21 April 2025 lalu, lembaga antikorupsi RCW telah melayangkan laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023.
Sejak awal, lembaga RCW sebagai pelapor mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum, untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.
“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront pak. Beban kerja kita mohon dimaklumi, yang penting Waterfront dalam waktu limpah. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Mochamad Jeffry, kepada media, Kamis (22/1/2026) lalu.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang sejatinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga tak jelas penggunaannya.
Dugaan korupsi dana perjalanan dinas hasil temuan BPK di Sekretariat DPRD Kota Medan, yang melibatkan banyak pihak ini terjadi pada tahun 2023 sebesar Rp7.625.329.928.
Dalam hal ini, Ali Sipahutar selaku Sekretaris DPRD Kota Medan dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengembalian dana tersebut, namun belum sepenuhnya menyetorkan dana kelebihan bayar dana perjalanan dinas itu ke kas daerah.
Ali Sipahutar diduga masih menyetorkan sebesar Rp3.177.653.100 dari temuan BPK sebesar Rp7.625.329.928. Sementara sisanya sebesar Rp4.431.673.699, hingga hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2025, belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, dugaan korupsi anggaran selama tiga tahun juga terjadi di Sekretariat DPRD Kota Medan, yang dalam waktu dekat ini kasusnya akan dilaporkan RCW ke KPK. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (10/3/2026).
Sunaryo mengungkap, dugaan korupsi dari berbagai kegiatan yang meresahkan publik itu terjadi pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Namun, hingga kini diduga belum pernah dilakukan pengusutan secara resmi oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
“Karena penyidik baik dari kepolisian, maupun kejaksaan di Sumatera Utara terkesan tak bergeming untuk melakukan penyelidikan, maka kasusnya kita laporkan ke KPK,” ujarnya.
Padahal, dugaan korupsi terkait pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa, anggaran kliping berita, perjalanan dinas hasil temuan BPK, anggaran advetorial media, dan langganan koran di Sekretariat DPRD Kota Medan itu berlaku terang, namun nihil pengusutan.
Sunaryo menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada masa jabatan Sekretaris DPRD Kota Medan dijabat oleh Ali Sipahutar yang kini telah ‘dibopong’ Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution ke provinsi.
Anggaran advetorial sebesar Rp6 juta untuk satu kali penerbitan, namun yang diterima oleh wartawan diduga hanya sebesar Rp4 juta, selebihnya diduga dibagikan ke sejumlah oknum sebagai uang ‘tanpa tekanan’.
Tahun 2024, wartawan diduga menerima anggaran kliping sebesar Rp600 ribu per bulan. Anggaran tersebut, diterima per tiga bulan yaitu sebesar Rp1,8 juta, belum termasuk potong pajak.
Media online yang seharusnya menerima anggaran selama 12 bulan dalam setahun, namun oleh Sekretaris DPRD Kota Medan diduga hanya diberikan 11 bulan, dengan dalih efisiensi anggaran.
Anggaran publikasi, kliping dan advetorial media di Sekretariat DPRD Kota Medan begitu fantastis. Anggaran publikasi media elektronik diduga dengan volume pekerjaan 70 kali sebesar Rp350 juta.
Iklan layanan masyarakat diduga dengan volume pekerjaan 5 kegiatan sebesar Rp550 juta, dan advertorial media online diduga dengan volume pekerjaan 145 kali sebesar Rp870 juta.
Advertorial media cetak diduga dengan volume pekerjaan 85 kali sebesar Rp1.275.000.000, dan jasa pembuatan kliping media harian diduga dengan volume pekerjaan 4800 kali sebesar Rp192 juta.
Majalah diduga dengan volume pekerjaan 3700 eksemplar sebesar Rp222 juta, dan surat kabar mingguan diduga dengan volume pekerjaan 6500 eksemplar sebesar Rp130 juta.
Biaya berlangganan surat kabar harian diduga dengan volume pekerjaan 168825 eksemplar sebesar Rp675.300.000, dan jasa pembuatan kliping media diduga dengan volume pekerjaan 20410 kali sebesar Rp612.300.000.
Pemberitaan surat kabar diduga dengan volume pekerjaan 600 kegiatan sebesar Rp600 juta, dan pembuatan video publikasi diduga dengan volume pekerjaan 2 kegiatan sebesar Rp600 juta.
Namun, hampir semua kegiatan tersebut diduga menuai masalah. Pasalnya, pada anggaran untuk berlangganan majalah, surat kabar mingguan, dan surat kabar harian tersebut diduga terjadi mark up dan fiktif.
Bahkan, setiap dewan hanya menerima 1 eksemplar koran untuk 3 media harian lokal setiap harinya. Sedangkan majalah nasional hanya 1 eksemplar setiap minggunya untuk 50 anggota dewan, dan untuk surat kabar mingguan tidak ada ditemukan di ruangan dewan, namun diduga tetap dilakukan pembayaran.
Selanjutnya, sistem penggunaan anggaran semakin tak karuan. Tahun 2024, dugaan korupsi anggaran juga terjadi pada beberapa pengadaan dan belanja di Sekretariat DPRD Kota Medan.
Pengadaan kursi kerja sebanyak 10 unit dengan spesifikasi kursi putar beroda 5 pakai stainless lebar bawah lebih kurang 50 cm, sandaran tinggi dengan kain sintesis nomor 1 merek donalti type veris 2 Al dalam 50 cm sebesar Rp38.972.500.
Pengadaan meja bulat sebanyak 5 unit dengan sebesar Rp50 juta, dan pengadaan meja kerja staff sebanyak 5 unit sebesar Rp32.500.000.
Sewa bunga hidup selama setahun sebesar Rp175.020.000, dan pengadaan laptop sebanyak 50 unit sebesar Rp1,5 miliar.
Pengadaan laptop (tahun 2023) sebanyak 11 unit sebesar Rp356.895.000, dan pengadaan kursi direktur sebanyak 20 unit sebesar Rp100 juta.
Namun, proyek pengadaan barang dan jasa tersebut, terkesan hanya pemborosan anggaran. Pasalnya, setiap tahunnya melalui APBD dialokasikan anggaran dengan kegiatan yang serupa pada Sekretariat DPRD Kota Medan.
Seperti pengadaan laptop tahun 2023, sebanyak 11 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp356.895.000, yang diduga kuat terjadi mark up.
Seharusnya, tidak lagi mengeluarkan anggaran untuk pembelian laptop yang diadakan setiap tahunnya. Sementara, pada tahun 2024 diduga ada lagi pengadaan laptop sebanyak 50 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Selain proyek pengadaan, ada lagi rehab mobiler tahun 2024 sebesar Rp200 juta, dan sewa meja sebanyak 7200 unit sebesar Rp338.400.000.
Belanja sewa meubel dengan uraian pekerjaan sewa kursi plastik + cover sebesar Rp874. 800.000, dan belanja sewa meja rapat pejabat sebesar Rp63.200.000, serta pembelian handphone 1 unit sebesar Rp20 juta.
Sunaryo menyebut, belum diketahui secara pasti mobiler apa yang direhab, dan meja apa yang disewa. Pembelian handphone 1 unit juga belum diketahui keberadaannya untuk siapa dan apa mereknya.
Sementara, di tempat penampungan barang di basement gedung DPRD Kota Medan, terlihat menumpuk meja dan kursi, juga sofa yang masih layak pakai, namun ditelantarkan.
Sekretariat DPRD Kota Medan belum mengimplementasikan Instruksi Presiden atau Inpres tentang Efisiensi Belanja Pemerintah, yang berdampak pada berbagai kegiatan pemerintah.
Kegiatan yang terdampak efisiensi antara lain perjalanan dinas, seminar, kegiatan seremonial, penggunaan ATK, peringatan dan perayaan, pemeliharaan dan perawatan, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, peralatan dan media serta infrastruktur.
Efisiensi anggaran membantu meminimalkan pemborosan dan kebocoran dana, yang selama ini menjadi masalah serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement, proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Hal ini mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sehingga lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk program-program prioritas.
Efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Efisiensi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, pengurangan pemborosan dan peningkatan efektivitas pembangunan nasional.
Namun, tidak bagi Sekretariat DPRD Kota Medan. Alokasi anggaran yang begitu fantastis di kantor wakil rakyat itu justru tidak mendukung program pemerintah.
Kasus dugaan korupsi ini juga dapat dilihat pada pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2025. Pengadaan nasi kotak, volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan sebesar Rp18.340.000.000.
Snack, dengan volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan sebesar Rp8.908.000.000. Spanduk dengan volume pekerjaan 1000 meter, uraian pekerjaan alat tulis kantor sebesar Rp600 juta.
Jasa pembuatan kliping media online dengan volume pekerjaan 1940 kali, uraian pekerjaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp582.300.00.
Belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) dengan volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa tenda sebesar Rp1.296.000.000.
Belanja sewa meubel, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa kursi plastik + cover, dan sewa meja sebesar Rp934.208.000.
Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp143 juta, dan belanja sewa peralatan studio audio dengan uraian pekerjaan sewa sound system sebesar Rp316 juta.
Belanja pemeliharaan bangunan gedung, tempat kerja dan taman dengan uraian pekerjaan penataan halaman kantor DPRD Medan sebesar Rp750 juta. Belanja modal personal computer dengan volume pekerjaan 6 unit PC dan 55 unit Tablet sebesar Rp1.640.941.500
Belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) dengan uraian pekerjaan troli keranjang, belanja pengadaan sound system ruangan paripurna, smart TV, pengadaan Tele Conference Microphone, Doordlock Smart Digital dan dispenser sebesar Rp4.858.288.820.
Belanja modal kenderaan dinas bermotor perorangan, volume pekerjaan 4 unit dengan uraian pekerjaan Palisade D 2.2 AT Signature Awd sebesar Rp4.712.000.000.
Belanja modal alat pemadam kebakaran, volume pekerjaan 100 unit plus instalasi dengan uraian pekerjaan Apar Thermatic sebesar Rp1.384.880.400.
Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, alat rumah tangga, alat rumah tangga lainnya (home use), volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan biaya pemeliharaan fisik kaca sebesar Rp180 juta.
Pengecatan gedung kantor, volume pekerjaan 2 kegiatan dengan uraian pekerjaan pengecatan gedung kantor sebesar Rp100 juta.
Belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja, bangunan gedung kantor, volume pekerjaan fasilitas umum gedung kantor, pemeliharaan ruang rapat DPRD, penataan plafond gedung kantor DPRD Kota Medan, pemeliharaan fisik gedung kantor sebesar Rp4.150 juta.
Belanja sewa alat kantor lainnya, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa bunga hidup, sewa pengharum ruangan sebesar Rp379.020.000. Seminar kit, volume pekerjaan 524.000 paket, spesifikasi pekerjaan alat tulis kantor sebesar Rp31.440.000.000.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, alat tulis kantor, volume pekerjaan
1 paket dengan uraian pekerjaan map biasa, cetak laporan, buku ekspedisi, lem, hekter max Hd10, penggandaan dan penjilidan laporan kegiatan, seminar kit, pulpen faster, cetak spanduk, kertas HVS F4, paper clips; anak hekter kecil No 10 sebesar Rp6.704.294.800.
Dalam kasus ini, Sekretaris DPRD Kota Medan belum mengimplementasikan Instruksi Presiden atau Inpres tentang Efisiensi Belanja Pemerintah, yang berdampak pada berbagai kegiatan pemerintah.
Kegiatan yang terdampak efisiensi antara lain perjalanan dinas, seminar, kegiatan seremonial, penggunaan ATK, peringatan dan perayaan, pemeliharaan dan perawatan, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, peralatan dan media serta infrastruktur.
Efisiensi anggaran membantu meminimalkan pemborosan dan kebocoran dana, yang selama ini menjadi masalah serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement, proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Hal ini mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sehingga lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk program-program prioritas.
Efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, pengurangan pemborosan dan peningkatan efektivitas pembangunan nasional.
Namun, kata Sunaryo, tidak untuk Sekretariat DPRD Kota Medan. Alokasi anggaran yang begitu fantastis di kantor wakil rakyat itu justru tidak mendukung program pemerintah. (Red/01)












