Berita Utama

Tindaklanjut Dugaan Korupsi Rp135,8 Miliar PT Pelindo “Tak Jelas”

6
×

Tindaklanjut Dugaan Korupsi Rp135,8 Miliar PT Pelindo “Tak Jelas”

Sebarkan artikel ini

Koreksi Medan, Kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun anggaran 2019 senilai Rp135,8 miliar ditubuh PT Pelindo, hingga kini belum ada tindaklanjut alias “tak jelas”.

Dimana, buntut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Belawan di Kota Medan, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/8/2025) lalu.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan telah memintai keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari kasus tersebut. Sehingga memicu pertanyaan sejumlah elemen masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi menyatakan, penggeledahan telah sesuai dengan Pasal 32 KUHAP setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive.

“Didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Husairi dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah perusahaan plat merah yang berada di Jalan Lingkar Pelabuhan No 1 Belawan tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan lembaga penegak hukum yang bermarkas di Jalan Pangkalan Mansyur, Medan itu, terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda sebesar Rp135 miliar lebih.

Penggeledahan yang dilakukan, Senin (11/8/2025) lalu itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025, serta Surat Ketetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan.

Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Mochamad Jefry ini, mencari bukti terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 senilai Rp135,8 miliar.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Plh Kasi Penkum, M. Husairi, SH, MH mengatakan, langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak lain.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan pembayaran yang membuat dua kapal tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.

“Penggeledahan ini juga dilakukan serentak di Surabaya pada kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya, karena diduga masih ada dokumen perencanaan, pembayaran, hingga file soft copy yang tersimpan di dua lokasi tersebut,” ujar Husairi.

Hingga saat ini, Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi, termasuk dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal. Perhitungan kerugian negara kini sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut.

Namun, Husairi masih enggan membeberkan terkait perkembangan kasus tersebut, karena pihaknya masih bekerja. “Nanti kita info perkembangannya, sabar ya, tim penyidik lagi bekerja, terimakasih,” ujarnya saat dikonfirmasi via WA, Rabu (20/8/2025).

Meski begitu, Husairi mengungkap bahwa kedua unit kapal tunda yang menjadi objek perkara itu saat ini posisinya berada di Surabaya.

Sementara itu, Humas PT Pelindo Regional I (Persero), Fadilah Haryono dan Sabtia, saat dikonfirmasi baru-baru ini, belum juga memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Pihak Kejati Sumut juga belum terkonfirmasi soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara itu. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *