KOREKSI Medan, Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang asuransi, PT Sompo Insurance Indonesia (PT SII/Sompo), tentunya harus bertanggungjawab atas sesuatu yang terjadi terhadap hal yang diasuransikan para nasabahnya.
Artinya, pihak perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar klaim asuransi nasabahnya jika terjadi sesuatu. Namun, PT SII sepertinya enggan memenuhi kewajibannya membayar klaim asuransi nasabahnya bernama Halomoan H.
Mirisnya lagi, meski belum melakukan pembayaran kepada nasabahnya, perusahaan tersebut malah membuat klarifikasi ‘murahan’ sebagai ‘alibi’ seolah-olah manajemen perusahaan tersebut bekerja professional, meski fakta berkata lain.
Klarifikasi PT SII/Sompo di salah satu media online terbitan Jakarta, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan ketetapan resmi dari pihak berwenang mengenai arahan pembayaran klaim asuransi properti tersebut.
Mereka menyatakan, saat ini masih menunggu keputusan dan ketetapan resmi dari pihak berwenang mengenai arahan pembayaran klaim asuransi properti milik Halomoan H.
Selain itu, PT SII/Sompo juga menegaskan operasional bisnisnya dijalankan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, kehati-hatian, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Menurut perusahaan, penanganan klaim dilakukan sesuai ketentuan hukum dan syarat polis yang berlaku.
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Halomoan melaporkan PT SII/Sompo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sengketa tersebut bermula dari klaim asuransi Property All Risk atas kehilangan barang di gudang usaha milik Halomoan, akibat pencurian.
Perkara tersebut telah melalui proses di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh Halomoan.
Namun, karena perusahaan asuransi tak juga melakukan pembayaran atas klaim nasabahnya tersebut, Halomoan kemudian melaporkan PT SII/Sompo ke OJK atas pelanggaran ketentuan perasuransian.
Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026 lalu.
Laporan bernomor: 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut, menyoroti kegagalan PT SII/Sompo dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi tersebut.
Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT SII/Sompo Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.
Namun, setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT SII/Sompo justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut premature.
Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT SII/Sompo ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang dimenangkan Halomoan.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. Mahkamah Agung menyatakan, polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan H mencapai Rp3,268 miliar.
Mahkamah Agung juga menilai tindakan PT SII/Sompo yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.
Namun meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT SII/Sompo Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. “Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta,” ungkapnya baru-baru ini.
Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT SII/Sompo tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Atas dasar itu, Halomoan melaporkan PT SII/Sompo ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT SII/Sompo membayar kerugiannya.
Tindakan pihak PT Sompo Insurance Indonesia yang mengesampingkan kewajibannya dengan tidak mau membayar klaim asuransi nasabah, dinilai telah melawan Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
Halomoan mengatakan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Namun sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau ‘LHP Polisi’ yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.
Namun, perusahaan asuransi PT SII/Sompo tiba-tiba mendadak amnesia, lupa bahwa setiap proses untuk menerbitkan polis terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan keadaan barang yang akan diasuransikan, berikut menilai kondisi barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan, untuk menghitung nominal yang harus dibayarkan untuk menerbitkan polis.
Hingga berita ini dilansir, Sabtu (14/2/2026), pihak PT Sompo Insurance Indonesia atau PT SII, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya guna perimbangan berita terkait kasus tersebut. (Red/02)








