JAKARTA, koreksi.co – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), bebas bersyarat sejak, Sabtu (16/8/2025) lalu, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pria yang akrab disapa Setnov itu bebas setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang membuat masa hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, pembebasan yang diterima Setnov sudah sesuai dengan aturan, yakni narapidana menjalani dua per tiga dari masa pidana.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, dikutip, Senin (18/8/2025).
Diungkapkannya, Setnov resmi mendapat pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025. Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu kemudian mulai menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.
Meski sudah menghirup udara segar, tetapi status Setnov saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, eks Ketua DPR RI tersebut wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029 mendatang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pembebasan Setnov bisa dicabut jika yang bersangkutan mangkir dan tidak melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” terangnya. (Red/08)












