KOREKSI Palembang, Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.
Pemecatan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Palembang dan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Ketiga ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin ASN secara serius, termasuk terlibat skandal perselingkuhan dan mangkir dari tugas selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti menjelaskan, sepanjang 2025 pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
“Jenis sanksinya berbeda-beda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus yang sudah tuntas ditangani, tiga ASN dijatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Jamiah, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, laporan pengaduan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik dari internal pemerintahan maupun masyarakat umum. Seluruh laporan diproses secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dari ratusan laporan yang masuk, sebanyak 14 kasus telah selesai kami tangani dan sanksinya sudah dieksekusi,” ujarnya.
Jamiah menegaskan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Bentuk hukuman yang diberikan meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Inspektorat Kota Palembang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Mereka menyediakan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.
Posko pengaduan tersebut tersedia di Kantor Inspektorat Kota Palembang dan melalui laman resmi Inspektorat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red/31)












