KOREKSI Sumut, Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMKN 1 Sei Rampah dan SMAN 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menyimpang.
Hal tersebut terkuak dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang dirilis pada 23 Desember 2024, atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun 2024.
Dimana, pada LHP BPK ditemukan bahwa penggunaan dana BOSP pada kedua sekolah tersebut disinyalir tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
BPK menyebut, hasil pengujian secara uji petik pada sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, konfirmasi kepada penyedia, dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan terdapat ketidaksesuaian.
Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya pada SMAN 1 Sei Rampah sebesar Rp65.842.458, dan pada SMKN 1 Sei Rampah sebesar Rp69.964.079,50.
“Transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut terdiri dari pengadaan alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku, dan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan sekolah,” tulis BPK dalam LHP pada 19 SMAN dan 10 SMKN tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (25/11/2025), pihak SMKN 1 Sei Rampah dan SMAN 1 Sei Rampah, maupun instansi terkait, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal kasus itu. (Red/01)






