Berita Utama

Tekan Masyarakat Bayar Pajak, Kebijakan Pemko Banda Aceh Disorot

3
×

Tekan Masyarakat Bayar Pajak, Kebijakan Pemko Banda Aceh Disorot

Sebarkan artikel ini

Koreksi Aceh, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menuai sorotan buntut kebijakan yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan berbagai administrasi bagi ASN, Non-ASN, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kebijakan itu disebut-sebut lantaran kondisi keuangan Pemko Banda Aceh sedang “kritis”. Sehingga, melakukan “tekanan” terhadap masyarakat untuk membayar pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menegaskan bahwa kewajiban warga terhadap daerah bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi prasyarat untuk mendapatkan hak administrasi tertentu.

Direktur Emerates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung MSi, Rabu (27/8/2025) mengatakan, kebijakan ini menyimpan potensi masalah jika tidak diimbangi dengan dasar hukum yang kuat dan strategi komunikasi publik yang tepat.

Mengaitkan hak administrasi seperti tandatangan SKP, kenaikan gaji berkala, atau surat usaha dengan kewajiban pajak memang bisa menjadi alat tekan efektif.

Tetapi, tanpa payung hukum yang jelas, langkah ini rentan dipersoalkan secara hukum sebagai pembatasan akses layanan publik. Sedangkan dari sisi sosial, kebijakan ini bisa memicu resistensi.

Pasalnya, tidak semua warga yang menunggak PBB adalah pembangkang pajak, sebagian bisa jadi terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit, namun tidak memenuhi kriteria miskin secara administratif.

“Nah, jika kelompok ini terdampak, persepsi publik bisa bergeser, dari kebijakan penegakan disiplin pajak menjadi kebijakan yang ‘memeras’ rakyat,” katanya.

Menurutnya, verifikasi bukti lunas PBB untuk setiap layanan berisiko memperlambat proses administrasi, apalagi jika data antar instansi belum terintegrasi digital. “Alih-alih meningkatkan PAD, kebijakan ini bisa menambah birokrasi dan memperburuk kepuasan layanan publik,” ujarnya. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *