Berita Utama

Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek

2
×

Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Kaltim, Petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara, melakukan penggerebekan tambang ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (08/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat unit ekskavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk penambangan batubara tanpa izin.

Selain itu, petugas juga melakukan penahanan terhadap 4 orang masing-masing berinisial PT (38), J (24), GM (32), serta W (55) saat melakukan aktivitas pengupasan, penggalian, dan pemuatan batubara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa para pelaku dijerat sejumlah aturan pidana, yaitu UU 18/2013 tentang P3H, UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, UU 32/2024 tentang KSDAE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” katanya, Selasa (09/12/2025).

Leonardo menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga. Terkait modus operandi para pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Gakkumhut untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius.

“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas. Kami juga akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *